PPDB
TATA TERTIB KEUANGAN
SEKOLAH ISLAM TERPADU (SIT) AL FURQON PALEMBANG
TAHUN PELAJARAN 2026/2027
SEKOLAH ISLAM TERPADU (SIT) AL FURQON PALEMBANG
TAHUN PELAJARAN 2026/2027
Pembayaran
- Biaya pendaftaran dibayarkan saat pengambilan formulir.
- Biaya pendidikan dibayarkan sekaligus dimuka setelah siswa lulus tes dan dinyatakan diterima, melalui transfer ke Rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) :
- PAUD – SDIT melalui BSI (Kode Bank 451) Nomor Rek: 9283 8284 00 a.n. Yayasan Islam Terpadu Al Furqon
- SMP – SMA & Asrama melalui BSI (Kode Bank 451) Nomor Rek: 9292 8383 50 a.n. Yayasan Islam Terpadu Al Furqon
- Pembayaran SPP bulan selanjutnya serta biaya antar jemput dan lainnya dapat disetorkan melalui transfer kerekening diatas, selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulannya.
- Setiap tahun ajaran baru berikutnya siswa dikenakan pembayaran uang kegiatan, buku/perlengkapan belajar, SPP bulan Juli, serta seragam jika diperlukan.
Tunggakan Pembayaran
-
- Pemberitahuan akan disampaikan jika terjadi keterlambatan/tunggakan pembayaran, sebagai berikut:
- Tanggal 11 s/d 20 disampaikan surat pemberitahuan I.
- Tanggal 21 s/d 31 disampaikan surat pemberitahuan II.
- Tanggal 1 s/d 10 bulan berikutnya disampaikan surat panggilan dari kepala sekolah untuk melunasi seluruh tunggakan.
- Jika pemberitahuan tidak ditindaklanjuti oleh orang tua siswa, pihak sekolah akan mendatangi rumah siswa untuk penyelesaian selanjutnya.
- Jika sampai batas waktu yang sudah disetujui tidak dilakukan penyelesaian oleh orang tua maka siswa dipersilahkan untuk belajar dirumah.
Jika sampai dengan akhir tahun ajaran masih terjadi tunggakan maka orang tua siswa yang bersangkutan membuat surat
Pengunduran Diri dan Pengembalian
- Jika sejak dinyatakan diterima sampai dengan waktu yang ditentukan siswa tidak melakukan daftar ulang, maka siswa yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri dan tidak ada pengembalian uang pendaftaran.
- Siswa yang telah menyelesaikan pelunasan biaya pendidikan kemudian mengundurkan diri dikenakan ketentuan sebagai berikut:
- 1 minggu sejak pembayaran, uang dapat diambil kembali dan dipotong 10% dari total biaya pendidikan.
- 2 minggu sejak pembayaran, uang dapat diambil kembali dan dipotong 25% dari total biaya pendidikan.
- 3 minggu sejak pembayaran, uang dapat diambil kembali dan dipotong 50% dari total biaya pendidikan.
- 1 bulan atau lebih sejak pembayaran, uang tidak dapat dikembalikan.
- Ketentuan point III no 2 diatas berlaku pula untuk siswa lama (naik kelas) yang sudah melakukan pembayaran daftar ulang.
Lain-lain
- Semua bukti transaksi harap disimpan baik-baik, sebagai bukti untuk klaim jika dikemudian hari terjadi kesalahan pencatatan.
- Apabila terjadi klaim tetapi orang tua tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran yang sah, maka semua transaksi mengikuti pencatatan sekolah.